1. Petugas pengawas memasuki ruang ujian 30 menit sebelum ujian dilaksanakan.
  2. Petugas membuka sesi ujian.
  3. Peserta diminta mempersiapkan kartu identitas, kartu ujian dan alat tulis yang diperlukan. Bagi peserta yang tidak membawa persyaratan tersebut diatas tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  4. Peserta diminta mematikan segala alat komunikasi selama ujian berlangsung.
  5. Peserta dipersilahkan ke toilet sebelum ujian berlangsung. Selama ujian berlangsung peserta tidak diperkenankan keluar. Jika keluar maka dianggap telah menyelesaikan ujian.
  6. Petugas pengawas membacakan peraturan ujian:
    • Peserta harus hadir di ruang ujian 30 menit sebelum ujian berlangsung
    • Bagi yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diijinkan mengikuti ujian dan diharuskan mengikuti ujian susulan.
    • Pengunduran diri atau pembatalan lainnya harus disampaikan 2 hari sebelum ujian berlangsung.
    • Dilarang melakukan tes untuk orang lain atau perjokian. Jika terbukti menggunakan joki, maka ujian dinyatakan gugur.
    • Dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun. Jika terbukti melakukan kecurangan maka ujian dinyatakan gugur.
  7. Petugas memulai sesi ujian dengan diawali berdoa.
  8. Sesi ujian dimulai 15 menit dari jadwal yang ditentukan untuk mengisi data peserta dan setting tempat.
  9. Selama ujian berlangsung petugas pengawas memeriksa kartu ujian, mencocokkan dengan kartu identitas peserta dan menandatangani kartu ujian peserta sesuai tes yang diikuti. Jika terdapat hal yang mencurigakan petugas berwenang melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
  10. Seluruh sesi dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu LISTENING = 35 MENIT, STRUCTURE AND WRITTEN EXPRESSION = 25 MENIT, READING = 55 MENIT.
  11. Peserta dimohon meninggalkan ruang ujian setelah menyelesaikan ujian disaat waktu test telah berakhir dan merapikan tempat duduk seperti semula.